"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

DRC FHUI: Seminar Menyikapi Omnibus Law

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > DRC FHUI: Seminar Menyikapi Omnibus Law

Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui Djokosoetono Research Center (DRC FHUI) menggelar seminar awal tahun dengan mengusung tema “Menyikapi Omnibus Law: Pro-Kontra RUU Cipta Lapangan Kerja” di Balai Sidang UI, (06/02/20), Kamis, Depok. Pemerintah mengubah judul Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja menjadi RUU Cipta Kerja. Dalam waktu dekat ini, pemerintah juga akan segera mengirim Omnibus Law RUU Cipta Kerja ke DPR.

Bagi Pihak yang Kontra, munculnya Omnibus Law bermasalah baik secara teori maupun pada proyeksi penerapannya kedepan. Pertama, secara teori, Indonesia tidak mengenal istilah Omnibus Law, baik dalam hirarki peraturan perundang-undangan maupun pada jenis peraturan perundang-undangan.Omnibus Law juga berbeda dengan istilah Undang-Undang Payung. Undang-Undang Payung (raamwet, basiswet, moederwet) sering dimaknai dengan undang-undang yang merupakan “payung” atau “induk” dari undang-undang lainnya, sehingga kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang “anaknya” (yang dibentuk kemudian). 

Dalam undang-undang payung maka undang-undang payung inilah yang melimpahkan berbagai pengaturan lebih lanjutnya secara delegasi pada undang-undang yang lain. Pada penerapannya, dikhawatirkan pencabutan beberapa pasal dalam sebuah Undang-Undang dengan Omnibus Law ini justru menimbulkan masalah baru, misalnya potensi ketidaksinkronan pelaksanaan suatu Undang-Undang karena beberapa pasalnya telah tercabut dan digantikan dengan ketentuan yang ada di Omnibus Law tersebut.

Oleh karena itu, seminar ini diadakan agar mendapatkan masukan, saran, kesimpulan dan rekomendasi dari berbagai elemen masyarakat sekaligus memberikan edukasi tentang permasalahan tema yang diangkat yakni  “Menyikapi Omnibus Law: Pro-Kontra RUU Cipta Lapangan Kerja” beserta alternatif pemecahannya.

Bentuk kegiatan ini adalah memberikan seminar yang diisi dengan paparan dari akademisi, praktisi, dan birokrat, yakni Satya Bhakti Parikesit, S.H., M.M., LL.M. (Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet), Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum UI), Arsul Sani, SH, M.Si, Pr.M. (Komisi III DPR RI), Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.CL., MPA. (Guru Besar Fakultas Hukum UGM) serta Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum UI) yang diakhiri dengan tanya jawab. Luaran dari seminar dapat berbentuk prosiding atau rekomendasi yang akan disusun oleh peneliti dan akademisi dari Djokosoetono Research Center bekerja sama dengan  Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UI.

 

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI